Sesi 1. Laporan dari Kepala KCD Wilayah VI
|
Laporan dari KCD Wilayah VI, Endang Susilastuti
Daya tampung sekolah negeri dibandingkan dengan lulusan. Siswa yang tidak masuk ke negeri - Setiap orang tua menginginkan anaknya masuk ke sekolah terbaik. Akibatnya berbagai cara termasuk cara negatif ditempuh agar anaknya bisa masuk ke sekolah terbaik tersebut.
- Ketentuan PPDB diatur dalam Permendikbud. Misalnya: ranking siswa menjadi faktor yang diperhitungkan.
- Perbedaan kebijakan: dulu, ketua PPDB di Rajiman, sekarang eksekusi kebijakan lebih cepat di desentralisasi di cabang dinas. Cabang dinas menjadi ketua PPDB di wilahanya masing-masing, Rajiman menjadi koordinator PPDB, SMA Pa Yessa.
- Sosialisasi dipastikan sampai kepada para wali kelas SMP dan MTs, setiap wali kelas mengampu maksimal 36 orang siswa/ornagtua.
- Pengaduan bisa ditangani dengan baik sehingga PPDB tahun ini menjadi lebih baik.
Sesi 3. Paparan PPDB, Ibu Dian- Perubahan peraturan seeuai terbitnya Permendikbud Nomor 1 tahun 2021. SE MENdikbud tahun 2020 masih dipakai yaitu tidak menggunakan prestasi untuk jalur afirmasi.
- PPDB dilakukan secara daring, untuk sekolah yang tidak didukung untuk daring, boleh melakukan pendaftaran secara luring.
- Penegasan PPDB harus mengacu ke Permendikbud no 1/2021
|
Hasil seleksi praktik diunggah ke website
Persyaratan PPDB
- Akta kelahiran, minimal satu tahun di alamat tersebut.
- Kalau ada barcode tidak perlu legalisir
- Data nilai dari rapor serta ranking (seleksi jalur prestasi rapor). Ranking sudah bberapa tahun tidak muncul, perlu diperhatikan agar ini sesuai amanat Permendikbud. Jika sekolah sudah ada e-rapor atau yang lainnya, diharapkan dapat melakukan perankingan dengan relatif tanda kendala.
- surat tanggung jawab mutlak menunjukkan bahwa data yang diberikan benar.
- Untuk SKTM, data dari DInas sosial dimiliki oleh DIsdik Jabar, data terkini, per Mei 2021, ini untuk mencocokkan bagi keluarga tidak mampu dengan KTM.
- Yang kehilangan KK dapat membuat kartu kehilangan dan membuat yang baru ke Disdukcapil.
- Surat keterangan domisili karena bencana alam, bisa dari RT RW.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, untuk anak guru, adalah surat tugas dari instansi
- Jalur prestasi, menyertakan piagam, paling cepat perlombaan 6 bulan lalu, paling lama 3 tahun lalu (kelas 7).
- Afirmasi terdiri dari KTM, Disabilitas, kuota %
- Untuk Nakes masuk ke kondisi tertentu.
- Prestasi nilai rapor, kejuaraan, akademik, non akademik.
- Sekolah harus membuat POS, memuat penentuan berapa persen untuk setiap jalur.
Untuk SMK
- Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTS), akun bisa secepatnya tersebar kepada para siswa, bisa secara teknis KS SMP/MTs bekerja sama dengan Walas dan operator.
- Upload nilai rapor, diharapkan tidak ada eror input oleh siswa, nilai ini diharapkan telah terverifikasi oleh operator. Kalau ada perlu verifikasi, ke operator. Input oleh sekolah asal. Untuk sekolah asal yang bermasalah, bisa meminta bantuan ke sekolah yang dituju.
- Upload daya tampung
- tanggal 24 Mei-Juni, siswa yang memilih jalur kejuaraan mengaupload dokumen khusus
- Alamat untuk mengunggah disediakan
- Kelulusan SMP 4-6 Juni, ijazah belum keluar, tanggal 7 mulai, maka sekolah asal mengeluarkan surat keterangan lulus
- sendiri
- operator
- sekolah yang dituju
- pendaftaran sesuai jadwal: 8-20 (daring)
Jadwal pendaftaran
Data siswa akan disandingkan dengan data based yang dimiiliki dinas
Yang tidak lulusa tahap 1, daftar tahap 2, jika tidak daftar dianggap mengundurkan diri
Untuk SLB
Untuk sekolah swasta dapat ditetapkan oleh pemerintah setempat, jika mau bergabung, prosedur sama dengan negeri, mengajukan daya tampung. Sekolah swasta yang mengajukan akan turut serta masuk ke sistem.
Afirmasi walaupun bisa dari luar zonasi, namun utamakan dalam zonasi.
Anak guru, boleh dari dalam zonasi, boleh luar zonasi.
Tanda panah menunjukkan pelimpahan yang dilakukan secara sistem
Terkait dengan ranking, maka input mata pelajaran yang dijumlahkan kelompok A
Kelas min 20, maks 36, maka beda kompetensi siswa yang siswa 20 dengan 36
Yang menghitung sistem, jangan menghitung sendiri.
SKor akhir akan melibatkan jumlah nilai kelompok A dari masing-masing semester, jumlah seluruh mata pelajaran, 10 mapel, jumlah siswa tiap kelas, akan mempengaruhi nilai K, R adalah ranking
simulai kalibarasi
JJika tidak mampu daftar secara daring, bisa luring untuk yang afirmasi. Seleksinya jarak, jika tidak diteirma di negeri akan disalurkan ke swasta, akan mendapatkan subsidi dari Disdik Jabar. Harus daftar, kalau tidak daftar hak subsidi hilang.
Seleksi kelas industri, tes tersendiri
Dadan, SMK: 3 kompetensi keahlian yang harus dites, verifikasi data, untuk buta warna,
Jawaban: buta warna, ada waktu verifikasi, Waktu penetapan, semua data sudah lengkap, jadi tidak terpenuhi kuota duluan.
Rita: Pendaftaran SMAter, tersendiri. Kemungkinan besar, luring. POS menerapkan luring, protokol dilaksanakan.
- jalur Prestasi; jumlah siswa sedikit, 20, kualitas berbeda karena sekolah internasional.
- Sekolah memberikan nilai luar biasa, semuanya 90, sampai ada yang 98, apakah kita percaya saja, atau ada penilaian kluster? perkembangan prestasi tidak sesuai eksptasi
- APakah yang dilihat jalur itu tingkat nasional saja, atau semua prestasi diambil agar skornya banyak.
Jawaban
- Satuan pendidikan kerjasama (kurikulum internasional dan nasional) , mata pelajaran berbeda, kalau jalur rapor harus matrikulasi dulu semua mapel yang ditempuh.
- RUmus kalibrasi ranking, untuk menstandarisasi perbedaan antara satu sekolah dengan sekolah lain.
- Jika nilai-nilainya fantastis, tetap diterima, berharap didalamnya ada aspek holistik, objektivitas, terpadu.
- Untuk kejuaraan, ambil akumulasi. Kalau berbagai, ambil salah satu, ambil yang berjenjang, dari Kab, Prov, Nasional. Yang dari internasional, piagam dalam bahasa Inggris, terjemahkan ke guru Bahasa Inggris, misalnya Exhibition bukan kejuaraan.
Haruman
Pelimpahan tahap 1, kalau perpindahan, semua bisa masuk ke prestasi.
Apabila tahan 1 tidak mencapai 50% maka dimasukkan ke tahap 2, apakah harus lapor ke provinsi karena mengubah lebih dari 50%.
jawaban:
- Pelimpahan kuota tidak perlu lapor, karena akan dilakukan oleh sistem. Tetapkan dulu kuotanya, ternyata tidak terpenuhi, misalnya hanya 10% dari 20%. Oleh sistem kuota akan pindah ke prosentasi orangtua.
- Tahap 1 harus selesai dulu, jika di tahap 2 tidak ada pelimpahan sesuai dengan kuota yang ditetapkan sekolah
Siswa prestasi dari Pramuka?
Yang mengundang sosialisai adalah Kepala Sekolah
Sabtu jam 10 akan dibahas virtual lagi