Pages

Tuesday, June 24, 2025

Pengawas Sekolah Kembali Menjadi Pengawas Sekolah (Deep Learning)

Sebutan Pendamping Satuan Pendidikan (PSP) sempat menimbulkan kegalauan karena dipandang menurunkan kedudukan Pengawas Sekolah (PS) sebagai karir tertinggi pada tatanan karir jabatan fungsional guru. Para PSP yang notabene para PS tidak mempermasalahkan perubahan sebutan dan penamaan tersebut, secara hakikat, tidak ada perubahan dari aspek tugas dan tanggung jawabnya sebagai penjamin mutu keterlaksanaan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Yang diubah hanya sebutan. Oleh karenanya, PS yang sedang belajar dan masih kelu menyebut dirinya sebagai PSP terus bekerja dan menunjukkan upaya optimalnya dalam mendampingi satuan pendidikan untuk dapat mencapai visi dan misi sekolah yang dijadikan acuan pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. 

Pengawas sekolah dengan perannya sebagai pendamping satuan pendidikan, artinya pengawas sekolah memiliki tanggung jawab untuk membersamai sekolah agar dapat memberikan layanan efektif dan efisien menuju hasil pendidikan yang optimal. Pengawas Sekolah menjamin tidak  lagi terjadi schooling without learning. PS sebagai bagian dari keberhasilan pembelajaran bersama guru, kepala sekolah, dan warga sekolah memastikan bahwa pengalaman belajar terjadi di ruang-ruang kelas dan di lingkungan sekolah. 

Seiring dengan peningkatan kompetensi para pelaksana pengalaman belajar melalui berbagai pelatihan yang tujuannya melakukan transformasi di tingkat satuan pendidikan, peran pengawas sekolah sebagai bagian dari pengusung perubahan semakin penting. Menteri Pendidikan, Prof Mut'i pada acara Program Kepemimpinan Sekolah, Senin, 23 Juni 2025, menegaskan bahwa pengawas sekolah tidak cukup hanya sebagai pendamping satuan pendidikan pada saat Deep Learning (Pembelajaran Mendalam) akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2025/2026.

Selain pengawas sekolah, kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan yang harus menguasai keterampilan kepemimpinan instruksional, juga memegang peranan penting dalam transformasi satuan pendidikan salah satunya dalam pelaksanaan pembelajaran mendalam. Perlu adanya kolaborasi kepala sekolah dengan pengawas sekolah untuk dapat mewujudkan perubahan institusional di sekolah. Melihat perannya dalam transformasi satuan pendidikan, dengan sendirinya pengawas sekolah diharapkan berperan lebih dari sekadar pendamping satuan pendidikan. 

Kebijakan mengembalikan pengawas sekolah dengan sebutannya kembali menjadi pengawas sekolah  merupakan satu langkah penting dalam transformasi pendidikan di Indonesia. Dengan diwarnai guyon, Prof Mut'i mengingatkan bahwa peran pengawas sangat penting tetapi tetap pengawas sekolah bukanlah malaikat, pengawas sekolah dikembalikan sebagai sebuah profesi. Berdasarkan hasil kajian, pengawas sekolah harus kembali perannya sebagai pengawas sekolah, bukan pendamping satuan pendidikan. 
Semoga dengan kembalinya sebutan dan peran pengawas sekolah, pendidikan maju untuk semua, bukan lagi hanya sebagai slogan semata. 

No comments:

Post a Comment