Pages

Friday, August 18, 2017

Sistem jaminan kesehatan nasional

Kunjungan dari BPJS ke tempat saya bekerja memberikan wawasan tambahan terkait jaminan kesehatan. Informasi yang tersaji kurang lebih seperti di bawah ini.

Setiap orang memerlukan memiliki jaminan kesehatan diantaranya karena tarif biaya kesehatan terus meningkat, pergeseran pola penyakit dari  ringan ke degeneratif kronis, pasien tidak memiliki daya tawar, posisinya lemah, informasi asimetris, perkembangan teknologi kedokteran semakin maju, dan sakit berdampak sosial dan ekonomi.

Secara hukum setiap orang termasuk orang asing yang bekerja di lndonesia wajib memiliki jaminan sosial dan kesehatan.

Tahun 2019 diharapkan menjadi peserta kesehatan nasional yang diatur oleh pemerintah. Peserta jaminan kesehatan terdiri dari bukan penerima bantuan iuran (pekerja penerima upah) dan penerima bantuan iuran. Setiap pemberi kerja wajib memberikan layanan jaminan kesehatan.

Status kepersertaan suami istri harus didaftarkan masing-masing. Demikian juga anak-anaknya.

Electronic data badan usaha (e-dabu) untuk mendaftar menjadi anggota BPJS. Pembayaran dihitung 5% dari UMK. Iuran perbulan bagi para guru honorer didasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemprov Jawa Barat.

Hak kelas rawat bagi pendaftar kolektif mendapatkan layanan kelas 1 dan 2. Yang ditanggung sebanyak 5 orang (suami/istri dan anak 3 batas usia 21 tahun, 25 tahun jika masih kuliah yang dilengkapi keterangan surat kuliah). Setelah usia  26, mandiri. Untuk pensiunan belum ada edaran khusus mengenai hal ini.

Pendaftaran dilakukan dengan langsung ke kantor BPJS, atau website bpjs.kesehatan.go.id, http://edabu.bpjs-kesehatan.go.id atau http://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/, car free day, call center 1500400, siapkan KK dan KTP. Khusus untuk kelas 1 dan 2 wajib dengan melampirkan rekening tabungan. Kelas 1 80.000/bulan,  kelas 2 55.000, kelas 3 25.000. Satu keluarga kelasnya wajib sama.

Alur pelayanan kesehatan dimulai ketika peserta mengalami sakit, datang ke faskes 1,  ke rumah sakit, sifatnya berjenjang, kecuali emergensi.
Layanan yang diterima:  pemeriksaan,  pengobatan,  tindakan medis spesialistik, pelayanan penunjang diagnostik, persalinan semua anak, alat bantu kesehatan (kacamata 150.00), dll.  Ketika ada peserta naik dari kelas 1 ke VIP,  maka hitungannya 75% x hak layanan. 

Kartu askes diganti menjadi KIS.
Jika ada tagihan melebihi 75% x hak layanan, pemberian  alat kesehatan,  obat diluar tanggungan BPJS, Laporkan ke BPJS center di RSU
Asep Komarudin 08112221004
085624866681 (WA)

Untuk penyakit yang berobat rutin daftar ke prolanis atau rujuk balik, tidak harus daftar lagi ke RS. Minta PRB, ke dokternya, obat bisa diambil di klinik setiap bulan.

No comments:

Post a Comment