Di sisi lain, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang bertujuan mentransformasi pendidikan sehingga terjadi peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Maka Kemdikbudristek mensinergikan paradigma satu data. Untuk satuan pendidikan bernama Rapor Pendidikan yang menggambarkan capaian mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan pertama-tama melakukan perencanaan berbasis data, sehingga transformasi satuan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan betul-betul tepat berdasarkan kondisi yang ada (data).
Terdapat tiga langkah sederhana dalam perencanaan berbasis data yaitu identifikasi, refleksi, dan benahi.
Langkah dalam PBD yang pertama adalah mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam profil pendidikan.
Langkah kedua melakukan refleksi capaian pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah.
Langkah ketiga melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP), dan daerah (APBD) untuk menyelesaikan akar masalah.
Hasil identifikasi, refleksi, dan benahi dimasukkan dalam dokumen penganggaran atau RKAS, untuk kemudian dilaksanakan di monitor dan dievaluasi. Secara rinci dijelaskan pada 6 langkah di bawah ini.
Langkah 1 analisis profil pendidikan atau identifikasi.
Langkah 2 analisis Akar masalah atau refleksi.
Langkah 3 perumusan program dan kegiatan atau benahi.
Langkah 4 merumuskan hasil rumusan dalam dokumen perencanaan dan anggaran.
Langkah 5 pelaksanaan kegiatan. Langkah 6 monitoring dan evaluasi. Dokumen yang berisi perencanaan anggaran ada di: RKJM merupakan perencanaan jangka menengah, RKT adalah pelajaran tahunan, dan RKAS merupakan dokumen yang memuat anggaran
Forum Komunikasi Sekolah Penggerak
No comments:
Post a Comment