Sunday, December 30, 2018

Permasalahan Guru Honorer

Honorer adalah pegawai yang tidak atau belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya menerima honorarium bukan gaji.

Ada tiga macam honorer
K1 yang pembiayaan honornya langsung dibiayai APBD atau APBN. Tenaga HK1 mereka yang sesuai dengan Permenegpan RB no 5 tahun 2010 yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dengan TMT 1 Januari 2005.

K2 adalah honorer yang diangkat per Januari 2005 atau sudah diangkat 1 tahun ketika 31 Des 2005, bedanya tidak mendapatkan upah dari APBD/APBN.

K3, non ketegori, yang diangkat selepas kurun 2005-2008 dan bekerja mulai 1 januari 2009. Akibat tidak tuntasnya K1 dan K2 maka pemerintah menghapus K3.

Tenaga honorer K1 jika tidak memenuhi syarat jadi K2.  K1 dan K2 yang memenuhi kriteria bisa mengikuti CPNS.  Wacana baru, pemerintah mempertimbangkan untuk mengalihkan status K1 dan K2 menjadi pegawai kontrak yang diatur oleh PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS bedanya tidak mendapatkan uang pensiun. 

Ketentuan di atas akan dimasukkan ke dalam UU ASN. Eko Sutrisno kepala BKN menegaskan tidak serta merta HK1 dan HK2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak atau PPPK. Tetap harus melewati seleksi baik SKD, ataupun SKB.
Masalahnya tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang tidak mudah, dari pelaksanaan perekrutan CPNS 2018, ditemukan hanya 10% yang mampu memenuhi kriteria. 

JK menjanjikan 2018 seluruh Honorer diangkat PNS berkaca dari kejadian penganiayaan hingga wafat guru honorer Ahmad Budi Cahyono dari Kabupaten Sampang. 
Guru honorer tidak dianggap berwibawa.

Lahirnya PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai jawaban untuk menuntaskan HK2 menjadi kontra produktif dengan janji Jokowi tahun 2014 terhadap PGRI yang akan mengangkat honorer K2 tanpa kecuali. Saat ini di Kemdikbud tercatat terdapat 157.210 guru honorer Kategori 2.  Dari jumlah tersebut yang dinilai layak CPNS 12.883 karena usia di bawah 35 dan berpendidikan minimal S1. Jika tidak lulus,  maka mengikuti CPPPK karena tidak ada batasan usia. Jika masih tidak lolos, maka bisa mengikuti ujian sebagai guru pengganti yang gajinya dibayar sesuai UMR dengan dana ditanggung Pemda masing2. Cianjur 2.162.366,91 berlaku mulai 1 Jan 2018. Untuk 2019, naik 8,03% menjadi 2,3jt.

Selain itu PP 49/2018 dipandang sulit untuk terwujud pada tahun 2019 sebelum Pilpres. Walaupun pada Rapat kerja pemerintah  dengan Baleg atau badan legislatif sudah menyepakati dilanjutkan dengan pembahasan DIM, daftar inventarisir masalah. Namun, DIM sampai Desember 2018 ini tidak diserahkan pemerintah.

PP 49/2018 seolah menjadi solusi jangka pendek sembari menunggu revisi UU ASN  Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pada UU ASN dimuat tentang kompetensi dan usia. Jika DIM tidak diserahkan kondisi umur HK2 makin bertambah tua. 

Di sisi lain, pemerintah mencari ASN bermutu dengan cara tes CAT, computer asisted tes. Hasilnya mengakibatkan proses CPNS 2018 menjadi tidak bermutu. Terbukti dikeluarkan menpan-RB No 61/2018 yang memberikan peluang peserta tidak memenuhi passing grade, lulus.  SKD sulit, minim yang lulus, hanya 10%,  tes sistem ranking, SKB(idang).

Kompetensi,  jadi masalah, khususnya guru SD. Peraturan berlaku 1 Jan 2019 semua pegawai harus sesuai dengan kompetensi di bidang instansi tersebut,  untuk guru SD harus lulusan S1 PGSD.
MenPAN-RB Syafruddin PPPK kegagalan kerja Menpan yang tidak mampu merevisi UU ASN
Kemdibud, Muhajir Efendi. Skema penuntansan guru HK2 2024 dengan cara mengangkat sesuai jumlah yang pensiun. 

Masalahnya ada PP 47 tahun 2007 daerah dilarang mengangkat honorer, terakhir pemda boleh mengangkat tahun 2005.

No comments:

Post a Comment