Saturday, August 15, 2020

17 Agustus Wajib Absen Masuk Kerja

Pada hari libur ketika membuka HP, muncul notifikasi dari aplikasi K-Mob. Aplikasi ini merupakan aplikasi pengabsenan Virtual yang berlaku untuk guru SMA SMK yang dikelola oleh dinas provinsi Jawa Barat.

Notifikasi itu meminta agar pada tanggal 17 Agustus para guru tetap melakukan absen kehadiran seperti bekerja pada hari biasa, namun syaratnya harus memakai baju Korpri.

Permintaannya sedikit namun terasa menarik untuk dibahas. Mengapa harus memakai baju Korpri. Apakah baju itu untuk dipakai ketika mengikuti upacara? Atau hanya dipakai begitu saja untuk sekadar memenuhi absen.



No comments:

Post a Comment