Prof. Ace
Kehadiran Badriah pada zoom |
Badriah pada keahdiran virtual |
Poin diskusi awal perkuliahan
- Rencana perkuliahan dalam bentuk kelompok yang sebelumnya akan diberikan terlebih dahulu kajian-kajian. Kebijakan dan Perencanaan Penmas merupakan mata kuliah yang mendukung untuk mata kuliah ini.
- Minggu depan silakan mengajukan judul-judul kajian, pada pertemuan kali ini akan dibahas PNF.
- Terdapat dua kelas gabungan: Matrikulasi (sit in) dan kelas Kerjasama. di SPOT masing-masing. Komunikasi dilakukan di WA Grup.
UUD 45 Pasal 31: Pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan. Pendidikan dilaksanakan dalam tiga cara: Formal, Informal, dan non formal, yang ketiganya merupakan satu kesatuan. Tidak ada sekat antara ketiga layanan pendidikan tersebut.
Recognition of prior learning merupakan pengakuan terhadap pendidikan yang diperoleh di mana saja. Contohnya: seseorang melakukan pendidikan Informal yang merupakan belajar mandiri, otodidak, jika sudah menguasai, ikut tes, maka diakui. Hal ini masuk pada Recognition of prior learning (RPL) is a process of identifying, documenting, assessing, and certifying formal, non-formal, and informal learning outcomes against standards used in formal education and training. Belajar bisa di mana saja, dengan cara apa saja, nanti bisa diakui melalui tes.
Pesantren tidak diperkenankan dalam menyelenggarakan pendidikan sendiri, harus terintegrasi ke dalam pendidikan nasional. Namun, kini ada peraturan sendiri tentang penyelenggaraan tentang pendidikan kepesantrenan. Ini menggambarkan pendidikan sudah TIDAK SATU SISTEM LAGI.
Pertanyaan: Bu Wiwin: Pelaksanaan RPL untuk D3 Kebidanan?
Respon: Seharusnya semua perguruan tinggi dapat melakukan dan mengakui RPL. Saat ini ada kebijakan Kemdikbud Merdeka Belajar. Pendidikan formal dan nonformal, dalam MBKM ada dua hal yang penting: 1) mahasiswa diberikan kesempatan untuk memperoleh pelajaran di luar prodi, atau di prodi dari kampus yang sama atau di perguruan tinggi lain, 2) memperoleh pengalaman bekerja (yang juga merupakan pengalaman belajar). Lalu lalang antar PT, antar Prodi, bisa. Istilahnya 'jangan membuat pulau sendiri" belajar bisa antar prodi, antar PT, antar sekolah. Untuk keperawatan ada magang 'internship'. Mahasiswa S1 sudah diwajibkan untuk memperoleh pengalaman di luar prodi, baik berupa perkuliahan ataupun kegiatan (industri). Bagi mahasiswa yang ingin melakukan magang di Jepang, misalnya, sekarang sedang dibuka. Mahasiswa silakan daftar. Silakan berlomba-lomba meraih ilmu di tempat yang telah ada kerjasama dengan UPI (Kampus).
Pertanyaan: Pak Jakaria: Pertanyaan tidak dipisahkan antara formal, informal dan non formal. Bagaimana mekanisme dan payung hukum yang mengatur pendidikan informal?
Respon: Peraturan dalam proses. UU Pendidikan No 20 tahun 2003 jelas sekali membuat sekat. Perlakuan pada pendidikan formal, jauh lebih istimewa ketimbang informal dan non formal. Pendidikan formal jauh lebih mahal, karena harus menyediakan guru, gedung, lahan. Jika pendidikan informal, lebih murah. Tinggal pemerintah melakukan pengakuan (recognition). Pemerintah tidak boleh menghalangi upaya masyarakat untuk melaksanakan pendidikan. Homeschooling harus diizinkan dan dimungkikan karena sekarang bisa saja suatu saat orang tidak mau lagi belajar secara formal. Saat ini banyak pelajaran bisa dilakukan mandiri, otodidak, mereka belajar dari google. Sekolah formal mungkin bisa menghambat karena mempelajari sesuatu yang tidak mereka inginkan.
Pertanyaan: Pak Yayat: Sistem pendidikan harus satu, tapi masih ada dikotomi karena dulu, pada saat Akademi, menjadi Sekolah Kesehatan, di bawah Kementerian Kesehatan. Sisdiknas keluar mengakibatkan penyelenggaraan di bawah KEmendikbud, kemudian menjadi Universitas. Dalam penyelenggaraan ada perbedaan dalam materi kuliah. Misalnya Kemenkes: menyelenggarakan vokasi D4 Kebidanan, di Universitas, menyelenggarakan S1, tapi sama-sama naik profesi. Permen 8 tentang KKNI. Hanya saja di dunia kerja berbeda, ada yang latar belakang Ners dan bidan, profesi. Lain dengan UNiversitas, akademik.
MBKM setuju dilakukan sebagai upaya pengembangan sebagai komplemen pendidikan. Misalnya mahasiswa Ners belajar Bahasa Jepang karena lulus kuliah bisa ke Jepang. Masalahnya adalah linieritas.
Respon: Terlepas dari Akademik, Sekolah Tinggi, menjadi Universitas, yang penting adalah kompetensinya.
Apakah lulusan D4 dan S1 ada bedanya? Adanya kelompok akademik seperti para calon doktor, dapat melakukan kajian akademik mengenai hal ini.
Ilmu tidak berdiri sendiri, tapi terkait dengan ilmu lainnya.
Life-long learning diusulkan oleh Penmas. Munculnya home-learning, diversifikasi kurikulum yang memberikan keleluasaan pada anak-anak untuk memilih apa yang harus mereka pelajari di awal agar menjadi lifelong learner.
Untuk pengembanan lifelong learning harus ada transformasi kurikulum dari orientasi konten ke orientasi literasi
Untuk anak SD berikan basic literacy: membaca, menulis, menyimak, menutur, matematika dasar, dan digital mindset.
Proses transformasi di era 4IR: digital mindset, digital literacy, digital competence, digital transformation.
Menyimak harus diajarkan sehingga menjadi satu keterampilan.
Guru: ajari muridnya cara menggunakan device sesuai manual. Literasi: Mengoperasikan sesuai petunjuk.
COgnitive level: MOdified from elizer Yudkoslky and David Wood
Mesin mampu melaksanakan perintah manusia. Nanti, mesin yang memerintah manusia.
Narrow AI; mesin yang melaksanakan perintah manusia, misalnya sempoa
AI with deep learning: disuruh manusia, kerja sendiri, mesin yang mengerjakannya sendiri, contoh smart kalkulator, ada ngitung sinus cosinus, tujuannya manusia yang menentukan, autonomous car.
Cogntive AI; works out ow goals
HUman-level AI: agency
Superhuman AI: Free will (mungkin 2050 ke sana, dengan kemampuan melebihi manusia)
Tugas: Buat kelompok @4 orang.
Menyajikan teori: cari bahannya sendiri. Buku akan dikirimkan ke ketua kelas.
No comments:
Post a Comment