Friday, November 6, 2020

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah (PPKKS)

Nama Kegiatan: Sosialisasi PPKKS Tahun 2020

Hari, Tanggal: Jumat, 6 November 2020 

Pukul: 08:00 WIB sampai selesai

Moda: Zoom Meeting

Alamat: https://us02web.zoom.us/j/81506176954?pwd=b3B5dVNVazVka1JBVFQ1R3hLbDRlZz09



Paparan 1

Mengacu pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah tidak diberikan beban tugas mengajar. Kepala sekolah ditugaskan untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan. 

Tujuan diadakannya PPKKS adalah untuk memberikan informasi akurat kepada pihak terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi dan tupoksinya. 

Prosedur PPKKS mencakup

A. Persiapan

  1. Pemberitahuan secara tertulis dari Kadisdik Prov kepada KS yang akan dinilai minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan
  2. KS membuat laporan kinerja secar tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan
  3. KS presentasi durasi maksimal 15 menit tentang pelaksanaan kinerja tahun berjalan

B. Pelaksanaan Penilaian

  1. KS wajib hadir selama penilaian
  2. penilaian di sekolah tempat KS bertugas
  3. penilaian diawali dengan pemaparan laporan kinerja oleh KS yang dinilai
  4. Penilaian melakukan: konfirmasi, pengamatan, pencatatan terhadap bukti, penilaian terhadap setiap komponen
  5. langkah penilaian: temu awal, kegiatan inti, temu akhir.

C. Penentuan Nilai Akhir

  1. Penilaian menyampaikan hasil penilaian disertai berita acara dan bukti yang rerekam dalam proses penilaian
  2. Apabila nilai tidak disetujui/tidak disetujui, maka dibuat pernyataan persetujuan/keberatan dengan menandatangani instrumen penilaian

D. Tahap Pemberian Nilai

  1. Penilaian dilakukan terhadap kompetensi kepala sekolah
  2. Penilai mencatat bukti (teramati seperti dokumen tertulis, foro, produk murid dan kondisi sarpras, tidak teramati seperi sikap, perilaku, budaya dan iklim sekolah)
  3. Penilai 1 adalah Pengawas bukan sekolah binaan, Penilai 2 adalah Pengawas sekolah binaan. 

E. Penskoran
  1. Penskoran 1,2,3,4 (tidak ditemukan bukti/bukti kurang meyakinkan, cukup meyakinkan/bukti kurang lengkap, meyakinkan/bukti lengkap, sangat meyakinkan/bukti lengkap)
  2. Performance: poor, average, good, excellent


Paparan 2

Hasil PPKKS digunakan untuk memberikan acuan untuk penetapan angka kredit kumulatif yang bisa diperoleh seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan, mengidentifikasi kebutuhan PKB, menentukan tingkat kinerja KS dalam kurun waktu tertentu.

Aspek yang dinilai 40 kriteria kinerja (162 indikator kinerja): 
  1. Kepribadian dan sosial (7 kriteria kinerja, 29 indikator kinerja)
  2. Kepemimpinan Pembelajaran (10 kriteria kinerja, 41 indikator kinerja)
  3. Pengembangan Sekolah (7 kriteria kinerja, 28 indikator kinerja)
  4. Manajemen Sumber Daya (8 kriteria kinerja, 32 indikator kinerja)
  5. Kewirausahaan (5 kriteria kinerja, 20 indikator kinerja)
  6. Supervisi Pembelajaran (3 kriteria kinerja, 12 indikator kinerja)
Kuesioner PKKS: Guru 25% dari jumlah guru, 1 siswa per kelas, 5 orang tua



Paparan 3

Instrumen Penilaian PKKS 
Instrumen menggunakan Excel yang dapat diisi sesuai kebutuhan. Untuk bagian jumlah responden guru, masukkan jumlah sesuai 25% dari jumlah guru yang ada di sekolah yang KS sedang dinilai. 

Untuk kemudahan: Responden siswa, orang tua, komite, guru mengisi kuesioner dengan menggunakan google form.

Format pencatatan bukti pendukung disediakan pada word


RTL

  1. Melakukan sosialiasi kepada para pengawas 
  2. Melakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah
  3. Membuat jadwal pelaksanaan PPKKS


No comments:

Post a Comment