Tuesday, April 8, 2025

Apel dan Rapat Koordinasi Setelah Lebaran

Sesuai zamanya undangan diumumkan di WA Grup seperti berikut.

Assalamualaikum wr wbr.
Ysh seluruh rekan pengawas...
Menindak lanjuti rapat koordinasi pagi ini pkl 07.30 sd 08.30 wib melalui zoom perlu kami sampaikan sbb..
1. Dipastikan bpk ibu untuk hari *selasa tgl 8 april 2025 menggunakan skema masuk kerja* ( absen di lokasi tmp kerja ) sebelum pkl 07.20 karena akan ditarik BKD
2. hari *selasa wajib melaksanakan apel pagi di kantor cabang dinas dilanjutkan briefing dengan bu kacab mulai pkl 7.30*
3. Mengingatkan ke sekbin masing masing untuk asn ( pppk dsn pns ) untuk hadir pada hari selasa 8 april sekalipun pembelajaran baru dimulai hari rabu 9 april 2025
4. Informasi lain nya akan disampaikan oleh bu kacab pada saat briefing hari selasa.
Demikian inf ini kami sampaikan atas perhatian Bpk Ibu kami haturkan terima kasih.
*Mohon maaf lahir dan batin..*
تقبل الله منا و منكم

Ketua mkps 
Ttd
Agus Hamdan S

Tembusan
1. Bu Kacab sbg laporan
2. Kasubag

Paparan Pa Dede, KCD
Penerapan Multi Factor Authentication (MFA) pada platform ASN digital badan kepegawaian negara.
Hasil rapat koordinasi sebagai berikut.
1. Bagi ASN diharapkan segera mengupdate MFA ASN Digital.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum semuanya selesai masih tahap proses validasi data. Mohon bersabar.
3. Ijasah Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi semua sekolah (baik negeri maupun swasta) wajib dibagikan, tak ada satupun di sekolah yang ditahan. WAJIB DIBAGIKAN SEMUA IJASAH.
4. BPMU dicairkan bagi sekolah yang semua ijasah siswanya sudah dibagikan.
5. Pembagian ijasah tahun 2025 disaksikan pengawas sekolah (jika memungkinkan), ada surat pernyataan pembagian (tanda tangan Kepala Sekolah, Orang Tua, Yayasan dan disertai foto pembagian).
6. Perpisahan bagi sekolah negeri (dilaksanakan di sekolah, menggunakan seragam sekolah/ tidak menggunakan toga/ tidak menggunakan kebaya/jas, tidak menggunakan make up artist, pengisi acara anak-anak dari sekolah masing-masing, tidak ada iuran, gunakan seumber daya yang ada di sekolah masing-masing, jika tidak ada aula maka dilakukan di kelas masing-masing, baju seragam disumbangkan). Jika memungkinkan unggah ke media sosial dan undang wartawan untuk publikasi pembagian ijasah.
7. Perpisahan sekolah swasta mengedepankan peinsip kebersamaan dan humanis. Tidak memberatkan bagi semua pihak. 
8. Sekolah negeri tidak menjual seragam. Batik, jas atau atribut khas sekolah tidak dijual di sekolah negeri.
9. Seragam sekolah swasta dikembalikan ke Yayasan dengan mengedepankan prinsip humanis dan tidak memberatkan.
10. Berikan layanan pembelajaran terbaik kepada siswa.
11. ASN tunjukkan kinerja dan perilaku kerja yang maksimal. Pelanggaran bagi P3K maka kontraknya akan diakhiri.



No comments:

Post a Comment