Wednesday, April 23, 2025

Radjiman

Laporan dari ketua MKPS Jabar, Bapak Hadyan
- Peserta hanya perwakilan 7 orang per cabang dinas, kecuali KCD 13 hanya 5 orang.
- Ada beberapa yang perlu dipastikan dinas terkait perubahan nomenclature pengawas sekolah menjadi guru pendamping satuan pendidikan 
- Pemilihan pengurus MKPS mohon dibimbing terkait banyaknya pengurus yang akan pensiun.

Sambutan PLT kepala dinas, Deden
- Bidang GTK membawahi MKPS, MGMP
- Walaupun berganti nama, fungsi dan peran tidak berubah. Secara undang-undang belum ada yang menaunginya. 
- Pengawas sekolah harus memiliki pendampingan strategis sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi.
- Mengajak ada inovasi secara substantif pendampingan.
- Tugas baca Perda no 5 tahun 2017 tentang alih kelola pendidikan,  output yang diharapkan (panca waluya: cageur bageur bener pinter singer), strategi Penerapan,  filosofi [silih asah, asih, asuh, wawangi]. 
- Gerakan PHBS pola hidup bersih dan sehat. Harapannya Anak SMA 180 cm. Sedang diminta guru olahraga menciptakan gerakan yang mendorong hidup sehat.

Menerima kedatangan pengawas pemula yang menyerahkan LK Modul 1.
Pengawas diminta melakukan pembimbingan kepada guru pemula di sekolah binaannya masing-masing. 
SMA Cimenteng, Bu Ulpah,  lapor sudah mengajukan permintaan verifikasi ijazah
Aplikasi Induksi ada perbaikan
 1. Merah : di rubah jadi 50 karena yang munculnya pasti cuma segitu
2. Ungu : di klik agar yang muncul lembar kerja dulu
3. hijau perhatikan yang di klik sudah sesuai LK atau Jurnal
 bapak ibu punten jika yang muncul jurnal dulu di sort klik warna ungu, kalo mau muncul semua LK dan Jurnal, di Rubah tampilan yang warna merah jadi 50
kalo ada yang tidak muncul di klik aja yang warna ungu nanti akan muncul

Bu Kris menelepon ada siswa mau pindah ke sekolahnya. Orangtuanya minta ujug-ujug dinaikin ke kelas 11, punya riwayat gangguan kesehatan mental. Dikhawatirkan mengganggu temann kelasnya nanti yang notabene sebelumnya teman waktu SMP.
Saran saya: jika persyaratan tidak terpenuhi,  secara normatif dapat ditolak. Sekolah tidak punya kewajiban menerima siswa dengan alasan dia  sudah keluar dari sekolah lama dan meminta pindah ke sekola yang dituju,  apalagi di sekolah yang dituju meminta ujug-ujug harus dinaikkan ke kelas 11, padahal tidak ada nilai di sekolah lamanya. 
Buat berita acara tidak menerima anak tersebut untuk jaga-jaga orang tua menuntut di kemudian hari.

Pulang dari Rajiman mampir di IKEA, E beli hotdog dan eksrim
Ikea
Sekitar Ciranjang terlihat bagus awannya
Asmaul Husna di jalan raya
sampai rumah 6.24

No comments:

Post a Comment