https://jabarberaksi.bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id/
Untuk sementara dapat menggunakan dulu akun Dami dengan nomor 12345678 2024111005 pilih pengawas
Materi 3.
Kebijakan PMP dan Sekolah Percontohan SPMI
Narasumber: lbu Alya Mauritza Fitriani, Setditjen Pauddikdasmen, Senayan, terbiasa menyusun SPMI
Moderator Bpk Wawan
-----
1. Peran Strategis Pengawas dan Esensi Mutu Pendidikan
Konsep penjaminan mutu pendidikan saat ini didasarkan pada satu misi utama yang kami susun di pusat, yaitu penempatan pengawas sebagai peran yang sangat penting bagi satuan pendidikan. Pengawas tidak hanya bertugas untuk mendampingi, tetapi juga mengsupervisi satuan pendidikan tersebut. Artinya, pengawas membantu satuan pendidikan menjadi problem solver (pemecah masalah).
Jika satuan pendidikan mengalami kendala tertentu, harapannya mereka dapat berkonsultasi kepada pengawas dan pengawas mampu memberikan solusi yang konkret. Selain menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan, pengawas juga berfungsi sebagai penghubung antara regulasi kebijakan pusat dengan implementasi di tingkat satuan pendidikan.
Pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, standar pendidikan perlu ditetapkan dan kualitasnya harus dijaga dengan baik hingga ke tingkat satuan pendidikan.
Jika melihat dimensi di bawahnya—mulai dari proses pembelajaran, sarana prasarana (sarpras), hingga kompetensi guru—ternyata masih terdapat kesenjangan (gap). Hambatan-hambatan tersebut membuat proses pembelajaran belum terlaksana secara optimal dan sumber daya manusia (SDM) guru masih memerlukan perbaikan. Berdasarkan kondisi ini, kita melihat bahwa aspek yang perlu dibenahi tidak hanya pada output (hasil)-nya saja, melainkan juga pada level proses serta input-nya, yaitu guru dan sarana prasarana.
Dalam hal ini, komitmen dari satuan pendidikan (satdik) dan pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci utama. Saat ini, komitmen dari satuan pendidikan sudah mulai terlihat, namun secara statistik capaiannya belum merata atau belum signifikan.
2. Mekanisme PMP: Sinergi SPMI dan SPME
Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) adalah sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa seluruh proses peningkatan mutu telah terstandardisasi, yang nantinya berdampak pada peningkatan mutu pendidikan secara makro. Tujuan akhirnya adalah terbentuknya budaya mutu.
PMP terbagi menjadi dua jalur, yaitu internal dan eksternal. Kita sebagai eksekutor kebijakan—baik di tingkat pusat maupun daerah—akan lebih banyak terlibat dalam SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). SPMI ini dilaksanakan langsung oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Sementara itu, untuk SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal), saat ini dilaksanakan oleh badan yang menangani standar dan akreditasi (seperti BAN-PDM), karena mekanismenya berkaitan erat dengan pelaksanaan akreditasi.
Untuk mewujudkan upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan, kita membutuhkan satuan pendidikan yang bekerja dengan benar, didukung oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) di luar sekolah yang bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Perubahan ini harus dimulai dari titik tengah, yaitu sekolah.
3. Lima Siklus Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Bapak dan Ibu mungkin banyak mempertanyakan terkait 5 siklus SPMI ini, karena regulasinya saat ini masih dalam tahap penyusunan Peraturan Menteri (Permen). Namun, bagi Bapak/Ibu di BBPMP, detail siklus ini pasti sudah dikaji secara lebih mendalam melalui naskah akademik yang ada.
Sebagai latar belakang, kami di Direktorat Jenderal Paud, Dikdas, dan Dikmen (Ditjen PDM) bertanggung jawab terhadap implementasi penjaminan mutu. Pada tahun 2025 lalu, ketika ada arahan untuk menerapkan kembali penjaminan mutu pendidikan, kami mencoba menguraikan esensi dari SPMI secara spesifik dan merumuskan kontribusi apa yang bisa kita berikan agar satuan pendidikan memiliki budaya mutu yang berkelanjutan.
Dari sanalah lahir konsep 5 tahapan siklus SPMI, yaitu:
Penetapan standar mutu
Pemetaan mutu
Penyusunan rencana peningkatan mutu
Pelaksanaan pemenuhan mutu
Pemantauan dan evaluasi
Di lapangan, Anda mungkin akan menemui beberapa versi SPMI. Ada yang menggunakan versi 5 tahapan seperti yang saya paparkan, dan ada pula yang menggunakan 6 tahapan (dengan menambahkan tahap pengendalian). Namun pada prinsipnya, substansi keduanya sama. Perbedaan mendasarnya hanya terletak pada poin pertama, yaitu penetapan standar mutu.
4. Alur Implementasi dan Pemanfaatan Rapor Pendidikan
Pada tahap Penetapan Standar Mutu, sekolah menentukan target yang ingin dicapai. Misalnya, apakah targetnya adalah mencetak siswa berprestasi dalam jumlah tertentu, atau meloloskan perwakilan olimpiade hingga ke tingkat Olimpiade Sains Nasional (OSN). Target-target tersebut kemudian harus diturunkan dan disesuaikan dengan hasil analisis kondisi satuan pendidikan saat itu.
Langkah ini berhubungan langsung dengan tahap kedua, yaitu Pemetaan Mutu. Pada tahap ini, kita melihat capaian riil satuan pendidikan saat ini melalui instrumen Rapor Pendidikan. Di sini kita menganalisis capaian literasi, numerasi, karakter, serta capaian hasil belajar lainnya untuk memetakan aspek apa saja yang masih kurang.
Contoh Kasus:
Sebuah SMA memasang standar bahwa 80% lulusannya harus masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk mencapainya, sekolah harus melihat data capaian literasi, numerasi, dan kualitas pembelajaran pada Rapor Pendidikan di tahap kedua ini.
Jika hasil pemetaan menunjukkan bahwa kemampuan numerasi siswa masih rendah, maka langkah selanjutnya adalah melakukan refleksi bersama untuk mengevaluasi aspek yang perlu diperbaiki. Sekolah dapat memeriksa indikator yang lebih spesifik pada Rapor Pendidikan, seperti indikator kualitas proses pembelajaran, untuk menemukan akar masalahnya.
Setelah fokus perbaikan ditemukan, sekolah masuk ke tahap ketiga, yaitu Perencanaan. Di tahap ini, sekolah merumuskan program atau solusi konkret berdasarkan kesenjangan (gap) yang ditemukan.
Selanjutnya adalah tahap keempat, yaitu Pelaksanaan. Program yang telah direncanakan mulai diimplementasikan. Misalnya, jika hasil analisis menunjukkan pembelajaran matematika belum interaktif, sekolah dapat mencari alternatif metode pembelajaran yang tidak hanya terpaku pada buku teks (textbook-oriented), atau melakukan pengadaan sarana penunjang agar siswa dapat memahami materi dengan lebih baik.
Setelah program berjalan, dilakukan tahap kelima yaitu Pemantauan dan Evaluasi untuk menguji efektivitas solusi tersebut—apakah sudah mampu membuat siswa lebih menikmati pelajaran matematika atau belum.
Terkait instrumennya, muncul pertanyaan: "Apakah harus menggunakan Rapor Pendidikan?" Kami tetap merekomendasikan Rapor Pendidikan sebagai sumber data utama dalam pemetaan mutu. Hal ini karena Rapor Pendidikan menganalisis berbagai indikator komprehensif yang sering kali tidak kita sadari.
Kami memahami bahwa dalam beberapa forum di pemerintah daerah, sering muncul keluhan bahwa data Rapor Pendidikan dirasa kurang akurat atau berbeda dengan realitas di lapangan. Namun, kita perlu mengakui bahwa Rapor Pendidikan menyediakan struktur indikator yang kaya untuk mengukur kualitas pembelajaran. Sebagai win-win solution, kami mendorong Bapak dan Ibu untuk tetap menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan utama, dengan tetap membuka ruang bagi penggunaan data pendukung lainnya yang relevan.
5. Perbedaan PBD dan PMP, serta Pentingnya Kerja Kolektif
Salah satu perbedaan utama antara Perencanaan Berbasis Data (PBD) dengan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) adalah bahwa dalam PMP, Standar Nasional Pendidikan (SNP) dipegang teguh sebagai kompas utama dalam peningkatan mutu.
Selama ini, satuan pendidikan memang memiliki dokumen fisik terkait delapan standar pendidikan (seperti standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK, standar sarpras, dll). Namun, dokumen-dokumen tersebut sering kali hanya dihimpun untuk memenuhi kelengkapan administratif belaka, tanpa benar-benar dimaknai sebagai standar mutu yang harus dicapai. Melalui PMP ini, kita ingin mengembalikan "ruh" SNP ke satuan pendidikan agar dokumen tersebut tidak sekadar menjadi pemenuhan formalitas (compliance), melainkan digunakan sebagai dasar peningkatan mutu di masing-masing satuan pendidikan.
Keberhasilan program penjaminan mutu ini tidak dapat dicapai jika kita bergerak sendiri-sendiri; orientasinya harus bersifat kolektif. Proses ini melibatkan Kemendikbudristek selaku pengembang sistem dan penanggung jawab peningkatan berkelanjutan, UPT (BBPMP/BPMP), pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.
Di sinilah peran Bapak dan Ibu (pengawas dan penilik) menjadi sangat krusial sebagai jembatan di level pemerintah daerah untuk mendampingi dan mensupervisi sekolah. Sementara Kemendikbudristek berfokus pada pengembangan sistem, implementasi teknis dan peningkatan mutu berkelanjutan di lapangan berada di tangan Bapak/Ibu di UPT, pengawas, penilik, serta satuan pendidikan itu sendiri.
6. Realitas Tantangan Budaya Mutu di Sekolah
Tahapan-tahapan dalam SPMI ini dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perilaku dan kebiasaan yang selama ini sering terjadi di sekolah. Melalui pemetaan ini, kita dapat membandingkan pola kebiasaan lama dengan pola perilaku baru yang kita harapkan.
Pada tahap Penetapan Standar, salah satu masalah klasik yang sering saya temui saat turun ke lapangan adalah sekolah tidak memiliki tujuan atau acuan yang jelas dalam peningkatan mutu. Ketika pihak sekolah ditanya mengenai target standar yang ingin dicapai atau bagaimana cara merumuskannya, mereka sering kali bingung membedakan antara standar mutu dengan visi-misi sekolah. Bahkan, dalam sebuah kunjungan, ketika saya bertanya seberapa sering visi-misi tersebut diperbarui, salah seorang Kepala Sekolah menjawab, "Saya juga lupa, Mbak, yang membuat visi-misi itu siapa."
Fenomena inilah yang menegaskan pentingnya penerapan SPMI agar setiap sekolah memiliki arah dan target mutu yang jelas serta terukur