Seiring dengan terbitnya permen Pan RB no 7 tahun 2026 tentang pengawas sekolah. Disebutkan bahwa tugas pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan mutu, melalui tiga cara: 1) Pemantauan, 2) penilaian, 3) Pembinaan.
Pemantauan, ada kaitannya dengan rencana benahi atau program sekolah yang dirancang per tahun anggaran. Semua program sebagai bagian dari kegiatan penyerapan BOS tersebut, dipantau ketika berubah menajdi program sekolah. Program sekolah inilah yang dipantau Pengawas sekolah.
Penilaian, yang paling umum dilakukan adalah penilaian kinerja kepala sekolah yang dilakukan pada akhir tahun. Penilaian bisa juga ditujukan untuk melakukan penilaian pada keterlaksanaan program yang dirancang bersama kepala Sekolah
Bagaimana dengan pembinaan? Kebanyakan tugas pengawas sepertinya lebih banyak di membina. Membina sesama pengawas, boleh? Boleh. Pengawas Ahli Madya, bisa membina pengawas ahli Muda. Membina Kepala Sekolah? Bisa. Membina Guru, Boleh. Khusus untuk membina guru ada pada tugas Pengawas sesuai dengan ekspektasi pimpinan (IKI atasan).
Apa kaitan tulisan di atas dengan SPMI?
Pengawas sekolah adalah penjamin mutu tingkat satuan pendidikan. Dia menjadi instrumen SPMI. Pengawas melakukan observasi, pemantauan, penilaian, terhadap aktivitas pelayanan capaian belajar yang dilakukan oleh sekolah.
No comments:
Post a Comment