Tema: Beban kerja Guru dan Dapodik
18 Agustus 2022
bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
34,62%andiri Belajar
63,04% Mandiri Berubah
2,34% Mandiiri Berbagi
Paparan materi
Ibu Dian Wahyuni, SH M ed
Pasal 35 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa
1. Beban guru mencakup kegiatan pokok itu merencanakan melaksanakan menilai membimbing melatih serta melaksanakan tugas tambahan.
Beban kerja guru mencakup kegiatan yang diuraikan pada pasal 52 PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah pasal 2
1. Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu pada satuan administrasi pangkal.
2. Beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas adalah 40 jam dengan pelaksanaannya selama 37,5 jam kerja efektif dan dua setengah jam istirahat.
3. Pemenuhan beban kerja dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagai bahan yang dimaksud dalam pasal 3 mencakup pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran pengkajian program tahunan dan semester pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai standar proses dan rencana pelaksanaan pembimbingan.
Pengisian Dapodik
Mandiri belajar, satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka tanpa mengganti kurikulum yang digunakan satuan pendidikan. Kurikulum 2013
Mandiri berubah satuan pendidikan menggunakan kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan dan menerapkan pembelajaran terdiferensiasi secara sederhana. Kurikulum Merdeka
Materi berbagi, satuan pendidikan menerapkan kurikulum Merdeka dengan mengembangkan perangkat ajar secara mandiri. Kurikulum Merdeka
Teknik pengisian program atau konsentrasi keahlian pada Dapodik.
1. Sebelum melakukan pengisian di rombongan belajar, satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka di jenjang SMA SMK dan kesetaraan perlu menambahkan program atau konsentrasi keahlian di Dapodik.
2. Pengisian program dan layanan jenjang di SMA dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
No comments:
Post a Comment