Pelatihan Peran PS
Tujuan
1. Meningkatkan pemahaman
2. Coaching
3. 4 siklus pendampingan perditjen 4831
Lama kegiatan 5 hari
Peserta koordinator PS, jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK
Narasumber: staf KS PS TK
Pengarahan dan pembukaan dari BBGP Jabar
Bapak Zenal
Lima ciri sekolah bertransformasi: kemitraan dengan orang tua, lingkungan aman-nyaman, ada peningkatan hasil litnumkar
Transformasi pengawas:
○ Pendampingan bertujuan untuk menciptakan kolaborasi.
○ Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman
○ Menciptakan budaya refleksi
Satuan pendidikan yang terlibat pada sekolah penggerak, dibandingkan dengan yang tidak ikut, hanya 3% saja. Maka untuk yang 97% pengawas melakukan pendampingan sesuai peraturan baru agar semua sekolah dapat bertransformasi.
Profesi Garc
9. Peraturan Direktur Jenderal Gana dan Tenaga Kependidikan 4831/8/HK.03.01/2003 tentang Peran Pengawas Sekolah Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
10 Program kerja BBGP Provinsi Jawa Barat Tahun 2023; diam
11 DIPA BBGP Provinsi Jawa Barat Tahun 2023
C. Tujuan
Tujuan Pelatihan Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan adalah
1. Meningkatkan pemahaman pengawas sekolah terhadap transformasi peran pengawas sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
2. Meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam melakukan coaching mentoring, dan memberikan umpan balik yang engerakkan untuk pendampingan yang berkualitas;
3. Menigkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam melakukan 4 (empat) siklus pendapingan yang sesuai dengan peran baru pengawas sekolah dalam Perdirjen Nomor 4831/8/HK.03.01/2023.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator Pelatihan Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan adalah:
1. Peserta dapat merefleksikan perilaku pengawas sekolah dalam menjalankan peran yang lama.
2. Peserta dapat menyebutkan aktivitas kunci pengawas sekolah dalam menjalankan peran yang lama dan peran yang baru.
3. Peserta dapat membandingkan perbedaan perilaku pengawas sekolah saat menjalankan peran yang lama dengan peran yang baru.
4. Peserta dapat mengelaborasikan pemahaman peran dalam setiap tahapan siklus pendampingan dalam bentuk diagram.
5. Peserta dapat mengelaborasikan pemahaman tentang peran pengawas sekolahy yang selaras dengan kebijakan merdeka belajar.
6. Peserta dapat mengidentifikasi metode pendampingan yang tepat.
7. Peserta dapat Memiliki kemampuan membangun percakapan yang memberdayakan
8. Peserta dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan melaksanakan fasilita
9. Peserta dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan mengadakan sesi konsiltasi yang membangun.
10 Peserta dapat memetakan komitmen perubahan
11 Peserta dapat menentukan metode dan strategi pendampingan
12.Peserta dapat menyusun dokumen rencana pendampingan
13.Peserat dapat mendampingi prapenyusunan RKT dan RKAS
14.Peserta dapat mendampingi penyusunan RKT dan RKAS
15.Peserta dapat melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan.
16.Peserta dapat menyusun laporan pendampingan sebagai referensi data untuk Menyusun perencanaan pendampingan berikutnya
17.Peserta dapat membuat contoh bukti karya praktik baik refleksi.
E. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan pada Pelatihan Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan ini adalah
1. Pengawas sekolah dapat memahami transformasi peran pengawas sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
2. Pengawas sekolah dapat melakukan coaching, mentoring, dan memberikan umpan balik yang menggerakkan untuk pendampingan yang berkualitas;
3. Pengawas sekolah dapat melakukan 4 (empat) siklus pendapingan yang sesuai dengan peran baru pengawas sekolah dalam Pendirjen Nomor 4831/8/HK.03.01/2023
C
No comments:
Post a Comment