JF adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
1989 belum ada ketetapan jabatan, baik fungsional ataupun struktural. Guru hnya boleh sampai golongan 3d.
Keahlian sampai golongan 4e, wajb S1.
Keahlian sampai golongan 3e, tidak wajib S1
Menpan no 13 tahun 2019 aturan KTI JF.
Dasar hukum JFG
Keputusan Menpan no 26 tahun 1989
Keputusan Menpan no 84 tahun 1993
Peraturan menpan RB no 13 tahun 2019 tentang JF PNS
Tujuan guru menjadi JF
Memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada guru yang bukan bersifat material tetapi penghargaan berupa kenaikan pangkat dengan angka kredit sampai golongan IV/e.
Kategori JF
JF keahlian
JF keterampilan
Jenjang JF kategori keahlian berdasarkan Permenegpan no 16 tahun 2009
Guru pertama
Guru muda
Guru madya
Guru utama
DIGANTI
jenjang ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungi utama yang mensyaratkan kualifikasi prefesional tingkat dasar
Jenjang ahli muda melaksanakan tugas dan fungi utama yang mensyaratkan kualifikasi prefesional tingkat lanjutan
Jenjang ahli madya,melaksanakan tugas dan fungi utama yang mensyaratkan kualifikasi prefesional tingkat tinggi
Jenjang ahli utama, melaksanakan tugas dan fungi utama yang mensyaratkan kualifikasi prefesional tingkat tertinggi.
Pengukuran indeks profesionalis ASN
Profesi
Profesi harus memiliki kode etik Oleh karena itu organisasi profesi Salah satu syarat organisasi profesi adalah harus memiliki kode etik jabatan tertentu.
Persyaratan pengajuan dupak JF Guru
1. Surat pengantar
Dupak
Karpeg
Konversi NIP
SK Kenaikan pangkat terakhir
PAK terakhir
Penyesuaian PAK
Ijazah yang diperoleh
Surat ijin belajar atau surat tugas belajar
PkG
HAPAK terakhir
Peblikasi ilmiah/karya inovatif
Seuat keterangan/sertifikat pengembangan diri dan laporan PD
Bukti proses pembelajaran
Bukti fisik tugas tambahan
Bukti fisik unsur penunjang
Indeks profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesuaian kompetensi kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan
Kompetensi
Diklat fungsional
No comments:
Post a Comment