Isi paparan;
Sebagai acuan pelaksanaan kurikulum di tahun ajaran baru hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Kurikulum yang digunakan untuk tahun ajaran 2025-2026 melanjutkan dari kurikulum yang sebelumnya jika sebelumnya menggunakan kurikulum Merdeka lanjutkan ke kurikulum Merdeka. jika sebelumnya kurikulum 2013, lanjutkan ke Kurikulum 2013. Untuk kurikulum jika sudah menggunakan kurikulum Merdeka tidak boleh mengubah di dapodiknya menjadi kurikulum 2013. Tetapi untuk kurikulum 2013 dapat diubah menjadi kurikulum mereka dengan cara diubah pada Dapodik oleh sekolah itu sendiri. untuk tahun ajaran ini tidak ada pendaftaran untuk penggunaan kurikulum di sekolah.
Untuk kurikulum itu sendiri tetap dilanjutkan namun pendekatan yang digunakannya berubah, yaitu menjadi pendekatan pembelajaran mendalam
dengan ciri bahwa pendekatan pembelajaran mendalam itu diantaranya adalah tujuan akhir dari pembelajaran adalah tercapainya dimensi profil lulusan sebanyak 8 karakter. 8 profil tersebut yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, Kewargaan, kemandirian, komunikasi, kemandirian, kesehatan, berpikir kritis.
Pada rancangan pembelajaran yang ditujukan untuk mencapai profil lulusan seperti yang diharapkan, maka pembelajaran harus dilaksanakan dengan menentukan terlebih dahulu dimensi profil lulusan apa yang akan dicapai yang dikaitkan berdasarkan tujuan pembelajaran mengikuti selanjutnya tetapkan kerangka pembelajaran yang akan digunakan Yaitu mencakup metode apa yang akan digunakan, lingkungan pembelajaran apa yang akan diharapkan diciptakan, selanjutnya dengan siapa para peserta didik belajar atau kemitraan pembelajaran, dan alat bantu atau media atau teknologi apa yang akan dipakai sebagai pendukung keterlaksanaan pembelajaran.
Itulah sebagian dari paparan yang disampaikan ke sekolah SMAN 1 Kadupandak.
Hal yang harus menjadi perhatian adalah mengenai revisi kurikulum satuan pendidikan titik yang pertama secara jumlah, kurikulum yang dibuat terdiri dari 6 bab karena bab yang pertama memuat pendahuluan yang didalamnya terdiri dari latar belakang dan landasan hukum. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 untuk struktur kurikulum mengikuti yang paling minimal yaitu bab 1 langsung ke analisis karakteristik satuan pendidikan sehingga bagian pendahuluan berupa latar belakang dan landasan hukum tidak perlu disimpan di bagian 1 karena tidak banyak digunakan sebagai acuan pada saat operasional kurikulum di tingkat sekolah.
No comments:
Post a Comment