Tetiba ada WA dari Pa Wawan yang mengundang diskusi panduan Pancawaluya.
Sebelumnya sudah dibuat panduan Pancawaluya untuk MPLS. Sekarang Pancawaluya untuk kegiatan sepanjang tahun sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat, misalnya siswa belum punya SIM dilarang membawa motor ke sekolah.
Temuan siswa tanpa SIM ke sekolah terjadi di SMAN 1 Cipeundeuy dan katanya banyak sampah ditemukan. Tentu berita ini mengejutkan saya. Tahun lalu SMAN ini binaan saya. Sedikit ada rasa syukur ketika ada masalah di sekolah, sekolah itu sudah bukan lagi binaan saya.
Stop itu. Kembali ke Pancawaluya.
Pemerintah provinsi akan membuat aplikasi Si Palawa untuk mengawal keterlaksanaan Pancawaluya. Aplikasi masih proses.
Apa yang harus dilakukan sekarang?
Membuat Panduan Pancawaluya.
Maksudnya panduan yang aplikatif yang memastikan semua kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat terlaksana seperti urusan tidak memakai motor seperti yang disampaikan di atas.
Masalahnya apa?
Belum ada pergub atau nota dinas yang memberikan ruang secara hukum bahwa Pancawaluya wajib dilaksanakan di kelas 10, 11, 12.
Saya menyampaikan bahwa Pancawaluya bisa dilaksanakan sebagai kokurikuler dengan catatan pelaksanaannya jelas mau apa dan bagaimana.
Artinya tinggal menunggu panduan itu selesai dan peraturan yang menaunginya hadir.
No comments:
Post a Comment